oleh

Vonis 2 Tahun Penjara bagi Pelaku Cabul Anak, UPTD PPA Makassar Tekankan Efek Jera

 

MAKASSAR,INISULSEL.COM,-Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa dalam perkara kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin,( 19 /01/2026).

Menanggapi putusan tersebut, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencederai hak-hak dasar anak, khususnya hak atas rasa aman, perlindungan, serta tumbuh kembang yang layak dan bermartabat.

UPTD PPA Kota Makassar menilai kasus ini sebagai pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat tentang urgensi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perlindungan maksimal yang melibatkan peran keluarga, lingkungan sosial, serta negara secara berkelanjutan dan terpadu.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.(**)