MAKASSAR, INISULSEL.COM, – Dugaan praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Andalas Pertamina 74.901.09 yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat kejelasan.
Hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Tim Metrologi UPT Metrologi Legal Kota Makassar memastikan tidak ditemukan adanya kecurangan dalam distribusi BBM di SPBU tersebut.
Tim Metrologi turun langsung ke lokasi untuk melakukan uji tera terhadap sejumlah dispenser BBM. Dari hasil pengujian, seluruh alat ukur dinyatakan masih dalam batas toleransi yang ditetapkan serta sesuai dengan standar metrologi legal.
Selain itu, pihak Disdag juga menegaskan bahwa proses peneraan dan pengujian terhadap alat ukur BBM di SPBU tersebut telah dilakukan sesuai dengan syarat teknis kemetrologian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar melalui UPT Metrologi Legal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan. Takaran BBM masih sesuai standar yang berlaku,” ungkap perwakilan tim Metrologi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warganet yang sebelumnya ramai diunggah melalui platform TikTok dan Instagram.
Keluhan tersebut sempat memicu kecurigaan publik terkait dugaan praktik “sunat” BBM. Namun, hasil uji teknis membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Pihak pengelola SPBU pun menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi kepada masyarakat. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas layanan serta kepercayaan konsumen.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkala, termasuk melalui uji tera untuk memastikan akurasi alat ukur BBM.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat diluruskan dan kepercayaan publik terhadap layanan SPBU tetap terjaga.(**)