
MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1202 Tahun 2026 yang memberi peringatan serius terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sosialisasi peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah digelar serentak di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah wilayah mulai dari camat, lurah, kepala seksi kebersihan, LPM, hingga RT/RW.
Salah satu kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Manggala pada Sabtu (2/5/2026) yang merupakan titik Ke-13 dari 15 titik yang direncanakan , dengan menghadirkan narasumber dari unsur Dewan Lingkungan, Mashud Azikin, serta perwakilan Pusdal KLH, Setiyo Nawanto, S.Hut.,M.M.
Acara dibuka oleh Camat Manggala, Akhmad,S.Sos yang menekankan perlunya Kolaborasi lintas sektor secara berjenjang mulai dari Kecamatan sampai ke tingkat RT/RW dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah di wilayah.
Sosialisasi dipandu oleh Aswin Kertapati Harun, S.STP, M.Si Kepala Bidang, Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, berlangsung serius dan penuh semangat dari para peserta yang hadir.
Dalam pemaparannya, Mashud Azikin menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan TPA sebagai titik akhir pembuangan.
“Paradigma lama membuang sampah harus diubah menjadi mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Jika seluruh beban terus diarahkan ke TPA Tamangapa, maka kapasitas dan fungsi lingkungan akan semakin tertekan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1202 Tahun 2026 menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam pengurangan dan penanganan sampah berbasis wilayah.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat, budaya memilah sampah, serta optimalisasi TPS3R di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Partisipasi masyarakat kini menjadi faktor utama. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Rumah tangga adalah titik awal perubahan,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif warga terhadap dampak lingkungan dan konsekuensi hukum apabila pengelolaan sampah tidak dilakukan secara serius.
Pemerintah Kota Makassar sendiri saat ini tengah mendorong penguatan sistem pengurangan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, guna mengurangi beban pengangkutan menuju TPA Tamangapa.
Selain edukasi pemilahan sampah rumah tangga, pemerintah juga mendorong pengaktifan kembali TPS3R sebagai pusat pengolahan sampah berbasis komunitas di wilayah.
Kegiatan sosialisasi ini dinilai menjadi bagian penting dari transformasi sistem persampahan di Kota Makassar. Dengan pendekatan berbasis masyarakat, pemerintah berharap pengelolaan sampah tidak lagi berorientasi pada pembuangan semata, melainkan pada pengurangan, pemanfaatan, dan pengolahan yang berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mencegah potensi kolaps fungsi TPA Tamangapa sekaligus menghindari sanksi administratif dari pemerintah pusat akibat buruknya tata kelola persampahan.(**)


