
MAKASSAR,INISULSEL.COM, – Rangkaian kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ke 15 kecamatan akhirnya rampung. Kecamatan Panakkukang mendapat giliran terakhir sekaligus menjadi penutup agenda sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat kota, Jumat (29/05/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut, Ketua KPU Kota Makassar—yang turut didampingi secara langsung oleh Sekretaris KPU Kota Makassar beserta jajaran staf sekretariat—memaparkan data terbaru dari hasil rapat pleno. Pergerakan daftar pemilih di Makassar terbilang cukup dinamis.
KPU mencatat adanya penambahan sekitar 20.000 pemilih baru se-Kota Makassar. Angka ini sebagian besar berasal dari kalangan pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, serta para purnawirawan TNI/Polri yang kini kembali memiliki hak pilih sebagai warga sipil. Khusus di wilayah Panakkukang sendiri, tercatat ada 745 pemilih baru yang masuk ke dalam sistem.

Kunjungan ini tentu bukan sekadar ajang silaturahmi dan sinkronisasi data di atas kertas. KPU Makassar turut mendistribusikan perangkat edukasi berupa standing x-banner yang ditempatkan di area pelayanan kantor kecamatan. Langkah ini sengaja dihadirkan agar warga yang datang bisa langsung mengecek status hak pilih mereka secara mandiri dan praktis.
Di sela-sela pemaparan, Ketua KPU menyinggung satu tantangan administratif kependudukan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, yakni terkait pelaporan warga yang telah meninggal dunia. Selama ini, masyarakat pada umumnya hanya mengurus dokumen almarhum keluarganya sebatas Surat Keterangan Kematian dari tingkat kelurahan, dan kerap kali belum melanjutkannya hingga terbit Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Secara regulasi kepemiluan, Surat Keterangan Kematian dari kelurahan sebenarnya sudah menjadi dasar yang sah bagi KPU untuk mencoret pemilih yang wafat. Namun, tanpa adanya penerbitan Akta Kematian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) almarhum akan tetap berstatus aktif di sistem data kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, pada pemilu-pemilu selanjutnya, nama warga yang sudah meninggal tersebut berpotensi terus muncul kembali di data awal pemilih. Proses administrasi yang terhenti di tengah jalan inilah yang menghambat pembersihan data pemilih secara permanen dari hulunya.
“Kami sangat berharap masyarakat dan jajaran pemerintah di tingkat kelurahan dapat bersinergi dalam menuntaskan administrasi Akta Kematian ini. Langkah ini bukan sekadar soal tertib hukum kependudukan, melainkan sangat krusial bagi KPU dalam menyajikan daftar pemilih yang benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di masa depan,” tegas Ketua KPU Kota Makassar.
Langkah turun langsung dari KPU ini mendapat sambutan hangat dari Camat Panakkukang Syahril, Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif jajaran KPU yang bersedia mengawal pemutakhiran data hingga ke tingkat wilayah.
“Kolaborasi lintas instansi semacam ini sangat krusial untuk memastikan daftar pemilih di Panakkukang benar-benar mutakhir, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat menjelang pemilu mendatang.”jelasnya.(**)


