
Makassar, Inisulsel.com – Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban terhadap bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 di Kecamatan Bontoala sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayah kota.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs. A. Irwan Bangsawan, bersama unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat melalui penegakan regulasi yang berlaku.
Plt. Asisten I Setda Kota Makassar, Drs. A. Irwan Bangsawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penegakan Perda ini dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta menciptakan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman.
“Dengan adanya kesadaran bersama dalam mematuhi aturan, kita dapat mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib, aman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap kegiatan penertiban ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga ketertiban kota.


