Aset Pemkot Makassar Seluas 15 Hektare di Manggala Dikuasai Oknum Tanpa Izin, Penertiban Segera Dilakukan

Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Dok.ist

MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan yang memiliki luas sekitar 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah.

Aset itu diketahui berada pada kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan Perumahan Pemda Manggala.

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar serta melakukan aktivitas penguasaan lahan.

Bahkan, papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemerintah Kota Makassar dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan itu juga diketahui dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh sejumlah warga dan sempat dimanfaatkan pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan dimaksud.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambah Izhar, pada Minggu (21/6/2026), menanggapi polemik aset tersebut.

Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan mengamankan aset daerah kembali memperoleh kepastian hukum ditertibkan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Apalagi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan kini menjadi dasar dalam upaya penataan serta pengamanan aset daerah.

Oleh seba itu, Izhar yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar itu menjelaskan, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” terangnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut berkaitan dengan satu bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar sekaligus menguatkan fakta hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Dia menegaskan, kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara dan aset daerah dapat dilakukan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan akan mengedepankan prosedur hukum serta melibatkan instansi terkait guna memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selaku Dinas yang punya leading sektor, ia menuturkan, Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga seluruh aset daerah dari segala bentuk penguasaan tanpa hak.

Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan, penataan dan pengamanan aset juga dilakukan untuk memastikan lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan peruntukannya bagi kepentingan publik.

Dengan adanya langkah penertiban ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pihak dapat menghormati status hukum aset daerah dan tidak melakukan aktivitas pemanfaatan, pembangunan, maupun penguasaan lahan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Izhar, langkah pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah agar dapat digunakan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan melakukan pengamanan fisik aset melalui penegasan batas-batas lahan, pemasangan kembali papan bicara, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

“Dan juga, data dan peta yang kami miliki sebagai acuan, karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya, menutup keterangan.

Sedangkan, Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala.

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut.

Menurut Ilyas, putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan Mahkamah Agung karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun di lapangan, kondisi yang terjadi justru memunculkan kekhawatiran baru.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Menurutnya, aktivitas pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan yang diduga dilakukan di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait segera melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang telah memiliki kepastian hukum tersebut.

Ilyas menuturkan, masyarakat Perumahan Pemda Manggala telah cukup lama menghadapi persoalan sengketa lahan yang berlarut-larut.

Selama bertahun-tahun, warga hidup dalam ketidakpastian akibat adanya klaim dan sengketa terhadap sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut.

Kini, setelah Mahkamah Agung memberikan putusan yang menguatkan posisi hukum pemerintah, warga berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penguasaan lahan maupun pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pihak lain, agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, banyak warga yang berpotensi menjadi korban karena tidak mengetahui status hukum lahan yang diperjualbelikan.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot,” tuturnya.

“Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” lanjutanya.

Ilyas menilai langkah penertiban perlu dilakukan bukan hanya untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan.

Serta penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutupnya. (**)

redaksi: