MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji pembangunan kantong-kantong parkir di sejumlah kawasan sebagai upaya menata parkir sekaligus mengurai kemacetan akibat penggunaan badan jalan untuk kendaraan.
Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat membahas rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di wilayah Kota Makassar di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan konsep penanganan kantong parkir tersebut telah disiapkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Sejumlah titik yang masuk dalam kajian antara lain kawasan sekitar Mal Panakkukang yakni Jalan Boulevard dan Jalan Pengayoman, Jalan Mawas hingga kawasan Balai Kota Makassar.
Menurut mantan Camat Ujung Pandang ini, rencana tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dari sisi regulasi, teknis pembangunan, pembiayaan, dan skema kerja sama.
“Kita sementara mengkaji. Kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” kata Sekda Makassar Andi Zulkifly.
Ia menyebut skema pembangunan nantinya masih terbuka untuk beberapa alternatif. Di antaranya melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama antara pemerintah dengan pengelola atau pihak pemilik lahan.
Andi Zul–sapaan akrabnya–mencontohkan pola kerja sama yang telah diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu model yang dapat dipelajari.
“Apakah melalui penyertaan modal atau kerja sama antara pemerintah dengan pengelola parkir, itu yang sementara kita kaji. Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” ujarnya.
Untuk tahap awal, kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling mendesak untuk ditata. Selain menjadi pusat aktivitas pemerintahan, kawasan tersebut juga ramai dikunjungi masyarakat dan dikelilingi sejumlah perkantoran.
Zulkifly mengatakan kondisi parkir di sekitar kawasan Balai Kota perlu ditata karena masih ditemukan kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” katanya.
Karena itu, sambung Andi Zul, Pemkot Makassar membuka peluang pemanfaatan lahan kosong milik pemerintah maupun pihak swasta di sekitar kawasan tersebut sebagai kantong parkir.
Termasuk lahan kosong di sekitar kawasan Balai Kota hingga area yang berada di dekat masjid, yang dinilai berpotensi dikembangkan menjadi fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid. Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” jelasnya.
Selain rencana pembangunan parkir bertingkat, Pemkot Makassar juga mengkaji kemungkinan pemanfaatan fasilitas umum, termasuk trotoar, untuk mendukung kebutuhan parkir. Namun, Zulkifly menegaskan aspek fungsi dan ketentuan regulasi harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Ia meminta seluruh SKPD terkait melakukan kajian secara menyeluruh sebelum konsep tersebut diputuskan untuk dilaksanakan.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam pembahasan antara lain camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perangkat daerah lain yang memiliki keterkaitan dengan aspek regulasi, teknis, aset, dan pembiayaan.
“Ini belum matang. Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan konsep tersebut layak dan sesuai dengan ketentuan, Pemkot Makassar selanjutnya akan mengajukannya kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau sudah matang, sesuai regulasi, dan bisa dilaksanakan, tentu akan kita ajukan kepada Pak Wali Kota. Kalau beliau setuju dengan konsep yang diajukan PD Parkir, dampaknya bagaimana, kemudian pembiayaannya bagaimana, nanti kita anggarkan,” pungkas Zulkifly. (**)