
MAKASSAR,INISULSEL.COM,-Rudianto Lallo Anggota MPR/DPR-RI Fraksi Partai NasDem periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), Selasa (29/09/2026).di Hotel Grand Town, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dengan mengangkat tema etika sosial dan peran aktif masyarakat dengan pendekatan Empat Pilar Kebangsaan, acara tersebut mendapat respon positif dan antusias oleh peserta yang berasal dari kalangan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kota Makassar.
Degradasi moral dan empati yang terjadi di masyarakat menyebabkan terjadinya peningkatan angka kejahatan di Kota Makassar. Penurunan etika sosial dan memudarnya kepedulian antar sesama ini juga dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Rudianto Lallo yang menjabat Anggota Komisi III DPR-RI ini menilai fenomena ini juga diakibatkan oleh kurangnya penanaman dan penerapan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan serta sistem hukum di masyarakat.
Ia mengatakan, bahwa “Banyaknya pelanggaran norma dan hukum serta tindakan mengabaikan hak-hak orang lain, menjadi penyakit yang membutuhkan resep agar dapat disembuhkan dalam kehidupan sosial. Disinilah letak etika sosial sebagai standar etis atau bersifat prinsip dasar perilaku benar dan salah harus dijunjung tinggi oleh setiap individu masyarakat”, ucapnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua DPRD Kota Makassar itu menjelaskan, bahwa “Pengayaan kembali terhadap Pancasila sebagai pilar utama dari empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan ideologi serta sumber nilai moral adalah salah satu obat yang manjur dalam memperbaiki moral bangsa, karena nila kemanusiaan dan kerakyatan mengharuskan kita menjadi masyarakat yang bermoral dan punya kepedulian sosial”, terangnya.
Menurutnya, “Bentuk implementasi yang bisa dilakukan adalah dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat melakukan pengawasan sosial (social control) dalam mengingatkan dan menegur perilaku yang menyimpang dari norma secara santun dan konstruktif yang menjadi wujud penerapan etika sosial bermasyarakat”, tutupnya.(**)


