Banjir Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Perketat Pengawasan Jukir

Perumda Parkir Makassar Raya terus melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir), baik jukir resmi yang tidak mematuhi ketentuan maupun jukir liar yang beraktivitas tanpa mengikuti aturan yang berlaku di wilayah 14 kecamatan. Dok.ist

MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Perumda Parkir Makassar Raya terus melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir), baik jukir resmi yang tidak mematuhi ketentuan maupun jukir liar yang beraktivitas tanpa mengikuti aturan yang berlaku di wilayah 14 kecamatan.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah aduan dari kolektor penagihan serta masyarakat yang mengeluhkan aktivitas parkir di sejumlah lokasi.

“Kami menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan. Tim diterjunkan secara intensif mulai pagi hingga malam hari untuk menertibkan aktivitas parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan,”jelasnya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, kata Asrul, sejumlah jukir liar diberikan teguran dan dilakukan pendataan.

“Mereka juga dimintai keterangan terkait aktivitas parkir yang dilakukan agar tidak kembali melakukan kegiatan parkir secara ilegal di lokasi tersebut,”tegasnya.

Saat itu, jelas dia, bahwa Perumda Parkir juga memberikan peneguran kepada jukir resmi yang ditemukan tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan perusahaan.

“Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti masukan masyarakat sekaligus menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib di Kota Makassar,”ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan laporan, apabila menemukan aktivitas parkir yang dianggap melanggar aturan.

“Harapan kami masyarakat segera melaporkan setiap aduan terkait parkir ke kantor Perumda Parkir atau melalui kanal pengaduan Humas Perumda Parkir Makassar Raya,” tuturnya. (**)

redaksi: