MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Sejumlah persoalan terkait dugaan pungutan muncul di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) sepanjang 2026.
Penelusuran terhadap pemberitaan media hingga 6 Oktober 2026 menemukan sedikitnya tiga fakultas yang disorot, yakni Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Sedikitnya sembilan artikel media daring mengangkat persoalan yang berkaitan dengan ketiga fakultas tersebut. FIKK menjadi fakultas yang paling banyak muncul dalam pemberitaan, sementara FIP dan FMIPA masing-masing diberitakan dalam sejumlah artikel terkait pungutan calon wisudawan dan kegiatan ramah tamah.
Meski sama-sama berkaitan dengan persoalan pungutan, konteksnya berbeda.
Di FIKK, pemberitaan berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses rekrutmen CPNS dosen. Sementara di FIP dan FMIPA, persoalan yang muncul berkaitan dengan pembayaran calon wisudawan untuk kegiatan wisuda dan ramah tamah.
*FIKK: Dugaan Pemberian Rp55 Juta dalam Rekrutmen CPNS*
FIKK menjadi fakultas yang paling banyak disorot dalam penelusuran pemberitaan. Isu tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam proses rekrutmen CPNS dosen yang mencuat sejak 2024 dan kembali mendapat perhatian pada 2026.
Salah satu angka yang muncul dalam pemberitaan adalah Rp55 juta. ANTARA News Makassar melaporkan aksi mahasiswa FIKK pada April 2026 yang mendesak aparat kepolisian menuntaskan dugaan pungutan tersebut.
Koordinator aksi, Siddik, mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengusut perkara tersebut.
“Mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dan transparan dugaan pungli CPNS Dosen FIKK UNM,” kata Siddik.
ANTARA juga melaporkan dugaan tersebut berkaitan dengan rekaman suara dan pemberian uang senilai Rp55 juta kepada seorang dosen FIKK oleh sejumlah CPNS yang lulus pada 2024. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulsel.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta tindak pidana.
Pada April 2024, UNM melalui Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Jamaluddin pernah memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungli rekrutmen CPNS. Ia membantah adanya pungutan tersebut.
“Yang namanya Pungli itu melibatkan dua pihak, pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah dan sengaja mencari-cari kesalahan saja,” kata Jamaluddin dalam pemberitaan ANTARA.
Dekan FIKK saat itu, Prof Hasmyati, juga membantah tudingan tersebut.
“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” tuturnya.
*FIP: Pungutan Rp1,25 Juta Calon Wisudawan*
FIP UNM juga menuai sorotan serupa. Pemberitaan pada September 2026 mengungkit adanya pembayaran sebesar Rp1.250.000 yang disebut dibebankan kepada calon wisudawan FIP periode September 2026.
Dalam laporan LPM Profesi UNM, kuitansi pembayaran dengan nominal tersebut. Dalam kuitansi yang diterima media tersebut, pembayaran disebut untuk kegiatan Ramah Tamah FIP periode September 2026.
Persoalan itu kemudian masuk dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam surat perkembangan laporan tertanggal 9 September 2026, penyidik menyatakan akan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan FIP.
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan laporan tersebut masih didalami.
“Iya, sementara didalami untuk laporan ini,” ucap Jufri. “Karena laporannya masih baru masuk. Masih pengumpulan bahan keterangan dulu,” imbuhnya.
Sampai pemberitaan tersebut terbit, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Dari sisi fakultas, Dekan FIP UNM Abdul Saman mengatakan pengelolaan pembayaran bukan berasal dari pihak fakultas, melainkan IKA Komisariat FIP UNM.
“Saya tidak mau merespon itu. Karena itu bukan ranah saya. Itu yang mengelola IKA FIP UNM,” kata Abdul Saman kepada wartawan.
Wakil Dekan II FIP UNM Ansar juga menyebut kegiatan ramah tamah dan pembayaran dikelola IKA Komisariat FIP UNM.
“IKA Komisariat FIP UNM yang mengelola dan melaksanakan. Ada panitianya yang menyelenggarakan ramah tamah,” katanya.
Sementara seorang mahasiswa yang menjadi wisudawan periode September 2026 mengatakan pembayaran tersebut merupakan kewajiban.
“Iya, pembayaran tersebut wajib, serta untuk ramah tamah, wisuda, toga, dan yang lainnya,” tuturnya.
Perbedaan keterangan mengenai pihak pengelola dan sifat pembayaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan lebih lanjut.
*FMIPA: Biaya Ramah Tamah Sekitar Rp1,2 Juta*
Persoalan serupa kemudian muncul di FMIPA UNM. Pluz.id pada 29 September 2026 memberitakan adanya biaya ramah tamah calon wisudawan yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per mahasiswa.
Menurut pemberitaan tersebut, pembayaran dilakukan melalui admin masing-masing jurusan dan diperuntukkan bagi kegiatan ramah tamah yang menjadi bagian dari rangkaian menjelang wisuda. Kegiatan itu disebut menggunakan fasilitas kampus.
Seorang alumni FMIPA yang dikutip dengan inisial E mempertanyakan dasar dan peruntukan pembayaran tersebut.
“Jelas kita pertanyakan adanya permintaan pembayaran ramah tamah itu, tidak jelas dasarnya dan peruntukannya,” ujarnya.
Ia juga mengaku pembayaran tersebut membebani mahasiswa.
“Ini jelas sangat membebani kami saat itu, namun kita harus membayar, agar prosesi wisuda kami berjalan lancar,” keluhnya.
Alumni tersebut kemudian menilai terdapat persoalan transparansi dalam penetapan biaya.
Ia menyebut nominal pembayaran berbeda di sejumlah jurusan dan di jurusannya sendiri mencapai Rp1,2 juta.
Persoalan itu kemudian kembali muncul dalam pemberitaan pada 6 Oktober 2026. Legion News melaporkan dugaan pungutan sekitar Rp1 juta per mahasiswa serta persoalan penggunaan rekening pribadi dalam penghimpunan dana. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dalam pemberitaan dan memerlukan konfirmasi dari pihak FMIPA maupun UNM.
*Bukan Sembilan Kasus*
Penelusuran terhadap pemberitaan tersebut menunjukkan sedikitnya tiga fakultas UNM muncul dalam isu dugaan pungutan sepanjang 2026.
FIKK diberitakan dalam konteks dugaan pemberian uang dalam proses rekrutmen CPNS dosen. Sementara FIP dan FMIPA berkaitan dengan pungutan atau pembayaran calon wisudawan untuk kegiatan wisuda dan ramah tamah.
Sedikitnya sembilan artikel media daring ditemukan dalam penelusuran. Namun, angka tersebut menunjukkan jumlah pemberitaan, bukan jumlah kasus.
Satu persoalan dapat diberitakan oleh beberapa media sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai kasus yang berbeda.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status hukum masing-masing persoalan. Pemberitaan mengenai FIP, misalnya, secara jelas menyebut Polda Sulsel masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Karena itu, istilah dugaan perlu tetap digunakan hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Meski demikian, rangkaian pemberitaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola pungutan di lingkungan fakultas, terutama terkait dasar penetapan biaya, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, pihak yang menghimpun dana, rekening yang digunakan, pengelolaan dana, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Klarifikasi dari pihak universitas dan masing-masing fakultas menjadi penting agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Dengan demikian, banyaknya pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. (**)