
MAROS,INISULSEL.COM, — Persoalan pengembalian dana calon jemaah Haji Plus yang diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah Safa Marwah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berujung ke ranah hukum.
Dua korban berinisial Suriani dan Sukina Dg Siang resmi melaporkan pihak Travel Safa Marwah ke Kepolisian Resor (Polres) Maros, Kamis (5/11/2026).
Laporan tersebut ditempuh setelah pihak travel diduga tidak memenuhi kesepakatan pengembalian sisa dana jemaah sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang sebelumnya dibuat bersama para korban.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, persoalan ini bermula pada 2024 ketika mereka mendaftarkan diri bersama keluarga melalui program Haji Plus yang ditawarkan Travel Safa Marwah. Saat itu, pihak travel disebut menjanjikan keberangkatan pada 2025 dengan biaya sekitar Rp190 juta per jemaah.
Namun, menjelang jadwal keberangkatan, para calon jemaah kembali diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp60 juta per orang. Dengan demikian, total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp250 juta per jemaah.
Persoalan mulai mencuat ketika para jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam rangkaian perjalanan yang telah dipersiapkan, mereka justru mendapati bahwa dokumen visa yang diberikan pihak travel merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Akibatnya, puluhan jemaah yang tergabung dalam rombongan tersebut gagal melanjutkan perjalanan ibadah haji dan akhirnya dipulangkan ke Makassar.
Pasca kejadian tersebut, para jemaah sempat melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak travel untuk mencari penyelesaian. Dalam pertemuan pada 2025, pihak travel disebut kembali menjanjikan keberangkatan pada musim haji 2026 dengan komitmen penggunaan visa haji.
Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Para jemaah kemudian menggelar pertemuan lanjutan pada Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, para korban sepakat membatalkan rencana keberangkatan dan meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis bermeterai yang dibuat oleh pihak Travel Safa Marwah. Dalam dokumen itu, pihak travel disebut menyanggupi pengembalian seluruh dana jemaah dalam jangka waktu dua bulan sejak surat ditandatangani, dengan batas waktu paling lambat 30 Oktober 2026.
Namun, hingga melewati tenggat waktu yang disepakati, pengembalian sisa dana tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban juga mengaku kesulitan memperoleh kepastian dari pihak travel terkait penyelesaian kewajiban tersebut.
Kondisi inilah yang akhirnya mendorong Suriani dan Sukina Dg Siang, didampingi kuasa hukum mereka, Muh Syahban Munawir, menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Maros.
Saat dikonfirmasi , Muh Syahban Munawir yang akrab disapa Awie membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Travel Safa Marwah atas dugaan penipuan dan penelantaran jemaah.
“Kami resmi melaporkan Travel Safa Marwah. Klien kami, Saudari Suriani dan Ibu Sukina, mengalami kerugian materiil karena tidak diberangkatkan haji sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak travel,” ujarnya.
Awie menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya ketentuan Pasal 118 mengenai PIHK yang dilarang lalai atau sengaja melakukan tindakan yang berakibat jemaah haji khusus gagal berangkat ke Tanah Suci, telantar selama perjalanan atau di Arab Saudi, maupun gagal dipulangkan kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Awie memaparkan bahwa total dana yang telah disetorkan kedua korban mencapai sekitar Rp490 juta. Dari jumlah tersebut, pihak travel baru mengembalikan sekitar Rp240 juta sehingga masih terdapat sisa dana sekitar Rp250 juta yang belum dikembalikan.
Menurutnya, kewajiban pengembalian sisa dana tersebut juga telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik Travel Safa Marwah.
“Korban meminta agar seluruh dana yang telah disetorkan kepada Travel Safa Marwah dikembalikan sepenuhnya. Meskipun sebagian dana sebesar Rp240 juta telah dikembalikan, masih terdapat sisa sekitar Rp250 juta yang belum diterima korban. Hal ini berdasarkan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh pemilik travel,” jelasnya.
Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Maros, dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan para korban.
Awie juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dengan pihak Travel Safa Marwah. Dalam proses itu, pihak travel disebut menyatakan kesediaannya mengembalikan sisa dana sebesar Rp250 juta paling lambat 30 Oktober 2026.
“Sebelum kami melakukan pelaporan resmi, klien kami telah melakukan mediasi. Pihak Safa Marwah sendiri yang membuat pernyataan akan mengembalikan sisa dana yang telah disetorkan sebesar Rp250 juta sebelum tanggal 30 Oktober 2026,” katanya.
Namun, menurut Awie, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, pihak travel tidak kunjung memenuhi komitmen tersebut dan sulit dihubungi.
“Setelah tiba waktu jatuh tempo, pihak Travel Safa Marwah sudah tidak dapat lagi dihubungi dan tidak ada kepastian mengenai pengembalian dana. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke kepolisian,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Awie mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, terutama dengan memastikan legalitas serta izin operasional biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.
“Telitilah saat memilih penyelenggara travel haji dan umrah, apalagi jika travel tersebut belum memiliki legalitas yang jelas. Sampai saat ini, berdasarkan penelusuran dan informasi yang kami miliki, Travel Safa Marwah disebut tidak memiliki izin dari kementerian yang menaungi penyelenggaraan haji dan umrah,” pesannya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerugian serupa saat hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.(**)


