
MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Perumda Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemungutan parkir angkutan niaga komersial. Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pos operasional, khususnya di kawasan Bundaran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sabtu (7/11/2026) malam.
Sidak yang dipimpin langsung Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, dilakukan menyusul adanya dugaan pungutan oleh oknum petugas yang melebihi ketentuan tarif resmi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas pelayanan serta mekanisme pemungutan di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (8/11/2026) pagi, Andi Ryan menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan langkah pengawasan untuk memastikan seluruh petugas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan serta aktivitas petugas di lapangan,” ujar Andi Ryan.
Menurutnya, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen memastikan seluruh proses pemungutan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara langsung guna mengantisipasi potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan perparkiran.
Andi Ryan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan yang terbukti menyimpang dari ketentuan tarif resmi. Setiap petugas dituntut menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Perumda Parkir Makassar Raya akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, aktivitas pemungutan pada pos angkutan niaga komersial merupakan bagian dari sistem pelayanan parkir yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan tidak hanya menyangkut kesesuaian tarif, tetapi juga mekanisme penerbitan karcis resmi, pencatatan penerimaan, serta kepastian pelayanan kepada pengemudi kendaraan angkutan niaga yang memasuki wilayah Kota Makassar.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi pemungutan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan operasional di lapangan.
Selain sebagai bentuk pengawasan, sidak tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap kedisiplinan dan kepatuhan petugas dalam menjalankan standar pelayanan. Perumda Parkir Makassar Raya ingin memastikan bahwa setiap aktivitas operasional tidak hanya berorientasi pada penerimaan perusahaan, tetapi juga mengedepankan kepastian tarif, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap pengguna jasa.
“Kami menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan, mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan, serta memberikan pelayanan parkir yang tertib dan sesuai aturan,” tutur Andi Ryan.
Melalui langkah tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pemungutan akan terus menjadi perhatian manajemen. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola perparkiran yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan parkir di Kota Makassar.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap penguatan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan dapat mendorong peningkatan disiplin petugas, mencegah praktik pungutan di luar ketentuan, serta menghadirkan pelayanan perparkiran yang semakin tertib, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)


