
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Karebosi Primer, Selasa (03/10/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, selaku narasumber yaitu Aktivis Lingkungan, Muh Yusuf Ismail dan Akademisi Kesehatan Pangan, Agus Djaya Said.
Rezki mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan secara tertib dengan menaati Kawasan Tanpa Rokok yang berdampak pada berkurangnya polusi, sehingga tercipta suasana yang sehat dan nyaman.
“Kita semua tentu tidak menginginkan lingkungan dipenuhi polusi asap rokok. Untuk itu, kuncinya ya tertib mematuhi perda ini,” ajaknya.

Legislator Demokrat itu menjelaskan, Perda KTR tidak mengatur mengenai larangan merokok, melainkan menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang dilarang untuk tempat merokok seperti sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
“Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Sehingga sangat penting seemua pihak terlibat mensosialisasikan bahaya rokok, agar tidak menganggu, baik perseorangan, keluarga maupun masyarakat,” imbuhnya. (Sat)


