oleh

Rezki Dorong Kontribusi Swasta Terhadap Pembangunan Kota Makassar

-BERANDA-208 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Rezki kembali menemui konstituennya dalam kegiatan sosialisasi angkatan 21, Peraturan Daerah (PERDA) No.2 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TLSP) atau lebih dikenal dengan Coorporate Social Responsibility (CSR) di Hotel Karebosi Primer, Selasa (28/11/2023).

Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi ini, Anggota DPRD Makassar Hj Rezki menyatakan bahwa semangat dari Perda ini adalah membangun kesadaran bagi setiap Perusahaan agar dapat berkontribusi dalam proses pembangunan.

“Perda ini juga mengharuskan setiap perusahaan harus bersedia untuk menjalankan kerja sama atau bermitra dengan Pemerintah Kota. Kemudian,” ujarnya.

Lebih lanjutnya, Rahmat mengungkapkan Perusahaan harus memberikan bantuan langsung kepada Kota Makassar. Karena menurutnya, secara rutin perusahaan harus mengadakan program sosial kemasyarakatan di lingkungan Kota Makassar.

“ini nantinya akan menjadi alas Hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar bisa membuat kebijakan lanjutan yang akan mengakomodir bagaimana Perusahaan bisa berkontribusi terhadap proses Pembangunan di Kota Makassar,”tutupnya.

Selain dirinya, hadir selaku narasumber yaitu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Andi Irwan Bangsawan dan Staf Ahli Bidang Pemberdayaan SDM Dr. Aryati Puspasari. (sat)