
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Rezki menilai perawat perlu payung hukum lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas.
“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Rezki.
Demikian disampaikan saat menggelar Sosialisasi angkatan 22, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Karebosi Primer, Rabu (29/11/2023).

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Kerap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislator Demokrat itu menegaskan, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.
“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien. pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat,” ujarnya.


