oleh

Adi Rasyid Ali Paparkan Fungsi Regulasi Pengelolaan Rumah Kost

-BERANDA-191 views

Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menegaskan untuk warga dalam berperan serta terhadap fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Adi Rasyid Ali saat menggelar Sosialisasi angkatan 2 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Asia, Rabu (10/01/2024).

“Rumah kost tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Dr Zainudin Djaka.(fj)

Senada dengan ungkapan Tenaga Ahli DPRD Makassar Dr Zainuddin Djaka bahwa tujuan regulasi rumah kost ini mengatur terkait implikasi negatif penyelenggaraan rumah kost itu.

“Biasanya rumah kost tidak diawasi langsung pemilik kost itu, dan harus menunjuk seseorang untuk mengawasi tetapi dengan sepengetahuan pemerintah setempat,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan saat ini banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Ara-sapaan akrab Adi Rasyid Ali.(sat).