
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menegaskan kepada seluruh pihak bahwa tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab kita semua dalam mewujudkan area lingkungan yang sehat terkhusus di ruang publik yang diatur,” kata Sangkala Saddiko saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Angkatan I, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (13/01/2024).
Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.
Legislator PAN Makassar ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.
“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Pemerhati Lingkungan Drs Bunamin memaparkan masalah merokok telah menjadi permasalahan yang semakin serius.
“Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” paparnya.
Disamping itu, Bunamin menilai fungsi smoking area saat ini masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki penghijauan di lingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi.


