oleh

Fasruddin Rusli Harap Masyarakat Manfaatkan RTH Sebagai Wujud Pengelolaan Lingkungan Hidup

-BERANDA-172 views

Makassar, Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar (F-PPP) Fasruddin Rusli menggelar Penyebarluasan informasi dan Produk Hukum Kapada Masyarakat angkatan 1 bertema Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Minggu (28/01/2024).

Fasruddin Rusli dari sisi legislatif menekankan, pembangunan di segala bidang di kota Makassar berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu saya melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga. Misalnya seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat minim”. Imbuhnya.

Narasumber, Alhamd Affandi. (fj)

Turut Hadir, Fajar Baharuddin selaku Aktivis lingkungan, mengungkapkan, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup.

“Termasuk manusia dan perilakunya, kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan harus di tumbuhkan dalam setiap individu untuk kepentingan kehidupan kini dan untuk anak cucu mereka,” ungkapnya.

Narasumber selanjutnya, Alhamd Affandi menambahkan, Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, akan tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga.