oleh

Melalui Perda Rumah Kost, Sangkala Saddiko Harap Masyarakat Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan

-BERANDA-154 views

Makassar,Inisuslel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan penyebarluasan informasi peraturan daerah angkatan ke-III tersebut diselenggarakan di Hotel Sarison, Sabtu (03/01/2024).

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan pemerintah dalam hal ini aparat keamanan bersama masyarakat saling bersinergi untuk menjaga setiap rumah kost yang ada di wilayah masing-masing.

“Pemerintah dan aparat keamanan lebih rutin lagi melakukan penertiban dan sidak rumah kost di Makassar agar dapat mengurangi angka kriminalitas yang sering terjadi,” harapnya.

Legislator Partai PAN ini berharap dengan adanya aturan terkait pengelolaan rumah kost dapat minimalisir tingkat terjadinya kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Karena rumah kost ini sangat membantu bagi pendatang dari luar Kota Makassar untuk tinggal dan berdomisili dengan tujuan ekonomi dan lainnya, makanya sebagai penghuni rumah kost kita harus taat terhadap aturan yang ada,” tambah Sangkala.

Sementara itu hadir sebagai narasumber, Wardaningsih, S. Kep menjelaskan rumah kost harus dikelola sesuai Perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.

“Kalau ada rumah kost disekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” jelasnya.