
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar, Hj. Andi Astiah menggelar Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo, Senin (22/04/2024).
Dalam sambutannya, Astiah mengatakan, pemberi layanan kesehatan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dilakukan oleh RSUD, Puskesmas dan jaringannya.
“Sosialisasi ini menjadi ajang untuk warga mengetahui seperti apa pelayanan kesehatan di Kota Makassar,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan pentingnya Perda pelayanan kesehatan agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak serta mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.
Olehnya, politisi PKS itu berharap Perda Pelayanan Kesehatan agar tak hanya disosialisasikan lewat sosialisasi Perda ini, tapi masyarakat juga mensosialisasikannya di tengah masyarakat.
“Mariki sama-sama mensosialisasikan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Supaya nantinya pelayanan kesehatan di Makassar lebih maju lagi,” jelasnya.


