
MAKASSAR, Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah, berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Hal ini, disampaikan Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2024 angkatan 11 di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/07/2024).
“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai PKS ini, telah diatur terkait struktur dan tarifnya, sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
“Retribusi dipakai untuk tenaga, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Astiah
Camat Bontoala, Muhajir Arif, menyampaikan secara umum retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang disediakan atau diberikan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.
“Retribusi ini beda dengan pajak, retribusi adalah iuran yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung,” ungkapnya.
Hal inilah, kata Muhajir, yang menjadikan retribusi sampah menjadi penting sekaligus sebagai pendapatan daerah yang sifatnya sama dengan pajak kendaraan atau pajak bisnis.


