oleh

Penanggulangan dan Pencdegahan Bahaya Kebakaran, Rezki Edukasi Warga Soal Keselamatan

-BERANDA-137 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).

Dalam sambutannya, Rezki mengatakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Selain itu, kata Politisi Demokrat itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama.

“Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi hak dan kewajiban, Rezki mengatakan, setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.