oleh

Komisi A DPRD Makassar RDP Bahas Ganti Rugi Lahan

-BERANDA-97 views

Makassar,Inisulsel.com – Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/11/2024) untuk membahas pembayaran ganti rugi terhadap tanah yang digunakan untuk fasilitas umum (fasum) di Jalan Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pemilik lahan menuntut Pemkot Makassar untuk segera melaksanakan pembayaran sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

Pemilik tanah yang terdampak menyampaikan keluhannya, mengingat tanah mereka telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan fasum, namun hingga kini pembayaran ganti rugi belum juga terealisasi.

Mereka meminta agar Pemkot Makassar segera menuntaskan kewajiban tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dari Fraksi Gerindra, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A, Ruslan Mahmud, dari Fraksi Golkar, serta beberapa anggota Komisi A lainnya.

A. Pahlevi menegaskan bahwa Komisi A DPRD Makassar akan memastikan agar Pemkot Makassar menindaklanjuti tuntutan pembayaran ganti rugi yang sudah terutang ini.