oleh

Hj. Rezki Sosialisasikan Perda ASI Eksklusif, Tegaskan Hak Bayi atas Gizi Optimal Sejak Dini

Makassar, Inisulsel.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rezki, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo, Makassar, pada Rabu, 28 Mei 2025, dan dihadiri oleh para ibu rumah tangga, tenaga kesehatan, kader posyandu, serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Rezki menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan pertama kehidupan. Ia menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk menjamin pemenuhan hak anak atas nutrisi terbaik demi tumbuh kembang yang optimal.

“ASI eksklusif bukan hanya kebutuhan gizi, tetapi juga hak dasar anak yang wajib dilindungi. Perda ini menjadi dasar hukum bagi ibu menyusui, tempat kerja, dan fasilitas publik untuk mendukung proses menyusui secara nyaman dan aman,” ujar Hj. Rezki di hadapan peserta.

Hj. Rezki juga mengajak semua pihak, termasuk sektor swasta dan instansi pemerintah, untuk mendukung penyediaan ruang laktasi yang layak di tempat kerja dan fasilitas umum. Ia menilai bahwa masih banyak ibu yang kesulitan memberikan ASI secara eksklusif karena minimnya dukungan lingkungan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan praktisi kesehatan anak, yang menjelaskan secara rinci isi Perda No. 03 Tahun 2016. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa pemberian ASI eksklusif memiliki dampak signifikan dalam menurunkan angka stunting, meningkatkan kekebalan tubuh bayi, serta mempererat ikatan emosional antara ibu dan anak.

“ASI adalah imunisasi alami pertama yang diberikan kepada bayi. Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan tanpa tambahan makanan atau minuman lain sangat penting untuk memastikan bayi tumbuh sehat dan kuat,” kata salah satu narasumber dari Dinas Kesehatan.

Selain edukasi seputar Perda, acara juga dilengkapi sesi diskusi interaktif. Para peserta menyampaikan sejumlah kendala di lapangan, seperti kurangnya edukasi di tingkat kelurahan, belum adanya ruang menyusui di sejumlah kantor pelayanan publik, serta pentingnya peran suami dan keluarga dalam mendukung ibu menyusui.

kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif”

Dalam sesi penutupan, Hj. Rezki menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan-kebijakan pro-kesehatan dan pro-perempuan, serta mendorong pelaksanaan Perda ini agar lebih maksimal di tengah masyarakat.

“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini, agar tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh ibu dan anak di Kota Makassar,” tegasnya.

Dengan sosialisasi ini, Hj. Rezki berharap akan lahir generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas berkat pemenuhan gizi optimal sejak usia dini melalui ASI eksklusif.