
Makassar,Inisulsel.com — Anggota DPRD Kota Makassar Hj Rezki dari Partai Demokrat melaksanakan Sosialisasi Angkatan 9 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (15/9/2025).
Dalam sambutannya, Hj Rezki menegaskan bahwa Perda KTR hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
“Kawasan Tanpa Rokok adalah ikhtiar kita bersama untuk menciptakan ruang publik yang sehat. Ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya menjaga kualitas hidup masyarakat Makassar,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, Hj. Andi Amalia Malik yang dikenal sebagai pemerhati kesehatan masyarakat, dan Rio Pratama yang memberikan perspektif terkait implementasi regulasi di lapangan.
Dalam pemaparannya, Andi Amalia menekankan pentingnya edukasi dan komitmen masyarakat agar perda ini bisa berjalan efektif.
“Perda ini tidak bisa hanya mengandalkan sanksi. Kesadaran bersama menjadi kunci, karena yang kita perjuangkan adalah kesehatan generasi sekarang dan yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu, Rio Pratama menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan aturan, terutama di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah yang sudah diatur sebagai kawasan tanpa rokok.
“Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan akan sulit dipatuhi. Pemerintah perlu menggandeng masyarakat agar implementasi kawasan tanpa rokok bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pandangan mengenai tantangan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.
Dengan sosialisasi ini, Hj Rezki berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan Perda KTR benar-benar dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari bahaya rokok di Kota Makassar.


