
TAKALAR, Inisulsel.com – Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima pada 2021 lalu sebesar Rp233,3 miliar.
Dana PEN tersebut dialokasikan untuk pembangunan RS Galesong, infrastruktur jalan, serta dukungan bagi UMKM. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran cicilan utang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga tahun 2030 mendatang.
Bupati Takalar, H. Muhammad Firdaus Daeng Manye, memastikan kewajiban pembayaran utang tidak akan mengorbankan pelayanan publik.
“Kita sadar betul ini adalah kewajiban daerah yang harus ditunaikan. Karena itu, strategi kami adalah menyeimbangkan cicilan utang dengan tetap menjalankan program pembangunan yang menyentuh masyarakat,” tegas Firdaus di Rujab Bupati Takalar, Pattallassang, Selasa (3/9/2025).
Hingga 2025, Pemkab Takalar telah membayar cicilan sebesar Rp74,4 miliar. Sisa kewajiban hingga 2030 tercatat Rp225,4 miliar.
Firdaus menegaskan, pemerintahannya terbuka terkait perkembangan pembayaran utang.
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu bagaimana keuangan daerah dikelola, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.
Pemkab Takalar juga melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana PEN, termasuk pembangunan RS Galesong dan dukungan bagi UMKM.
Pemerintah berkomitmen memastikan kualitas bangunan rumah sakit benar-benar optimal untuk pelayanan masyarakat, sekaligus memperbaiki program UMKM agar manfaatnya tetap dirasakan pelaku usaha kecil.
Firdaus menambahkan, keberlanjutan pembangunan tidak akan terhenti meski cicilan utang berjalan hingga 2030. Upaya inovatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, dan dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Dengan langkah ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan publik yang baik, sekaligus menjaga keuangan daerah tetap sehat dan akuntabel,” pungkasnya.


