oleh

Berantas Judol, Kanwil Ditjen PAS Sulsel Lakukan Sidak 3 UPT

Makassar,INISULSEL.COM, – Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam hal ini Plh. Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Rusdi melaksanakan Sidak dengan melakukan pemeriksaan ponsel Pegawai di Rutan Sidrap, Lapas Parepare dan Rutan Barru selama dua hari mulai tanggal 25 s/d 26 September 2025.

Sidak tersebut merupakan implementasi dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-391 tentang Larangan Judi Online bagi Seluruh Pegawai Pemasyarakatan.

Rusdi memimpin langsung pengecekan ponsel pegawai untuk memastikan Petugas Pemasyarakatan baik yang bertugas pada Pengamanan dan Administrasi tidak terlibat dalam praktik Judi online. Dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pegawai mempunyai aplikasi Judi online di ponselnya.

“Dari hasil sidak ponsel pegawai alhamdulillah tidak ada pegawai yang mempunyai aplikasi judi online sehingga pegawai di Rutan Sidrap, Lapas Parepare dan Rutan Barru bersih dari permainan judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Kakaknwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi menyampaikan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dengan judi online dan bagi pegawai yang bermain judi online agar segera berhenti dan menyadari bahwa judi online hanya membawa kerugian.

“Jangan biarkan dirimu terjerat Judol karena bahaya dari perjudian antara lain kecanduan, kesehatan mental terganggu, tingkat ekonomi menurun, pencurian data. Dari pada bermain judol lebih baik uang anda dipergunakan untuk kebutuhan keluarga dan masa depan,”ungkapnya

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib seluruh pegawai secara sukarela membiarkan ponselnya diperiksa. Diharapkan dengan adanya sidak ini semakin memperkuat komitmen seluruh Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Dtjenpas Sulsel bebas dari judi online.(**)