oleh

Dinas Penataan Ruang Makassar Intens Data Lapangan Padel , Pastikan Kantongi Izin PBG

MAKASSAR,INISULSEL.COM, – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar intens melakukan pendataan dan pengawasan terhadap fasilitas olahraga lapangan padel yang kian menjamur di sejumlah wilayah dikota Makassar.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bangunan komersial tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis menyatakan, bahwa tren olahraga padel yang meningkat harus dibarengi dengan kepatuhan administrasi tata ruang.

“Pendataan ini menyasar lapangan padel yang baru beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan, tim pengawas dari Distaru kota Makassar, kini turun ke lapangan untuk mengecek beberapa poin krusial, di antaranya dokumen PBG dan SLF nya.” kata Fuad Azis.

Pendataan ini bertujuan, guna memastikan pemilik usaha telah beralih dari sistem IMB lama ke sistem PBG, serta memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keamanan pengunjung bangunan gedung olahraga Padel, pungkasnya.

“Kami mendukung penuh investasi di sektor olahraga, namun aturan tetap harus ditegakkan. Setiap bangunan gedung, termasuk arena olahraga seperti padel, wajib memiliki izin PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” tegas Fuad.

Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada para pengusaha lapangan padel untuk segera melaporkan dokumen perizinannya atau melakukan pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan SIMBG.

“Bagi pengelola yang ditemukan belum memiliki izin lengkap, Distaru akan memberikan surat teguran dan pendampingan agar proses perizinan segera diselesaikan. Langkah tegas berupa penyegelan tetap menjadi opsi terakhir jika pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku.” tutup Fuad Azis. (**)