
MAKASSAR,INISULSEL.COM, — Tim Reasi Cepat Perumda Parkir Makassar Raya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan parkir di beberapa lokasi, seperti Alfa Midi Panaikang, Jalan Haji Kalla, Jalan Abd Dg Sirua, Jalan Batua Raya, Kamis 15 Oktober 2026.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan, tindak lanjut tersebut dilakukan dengan mengecek langsung aktivitas parkir di lokasi setelah adanya laporan dari masyarakat maupun aplikasi Diskominfo Makassar Lontara +.
Dalam pengecekan tersebut, patroli Tim Reaksi Cepat pagi dan malam melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap jukir yang berada di lokasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jukir yang bertugas memiliki identitas resmi serta menjalankan aktivitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dari Call Center Humas 081142668899. Lalu melakukan pengecekan patroli parkir langsung di lapangan. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan jukir resmi atau bukan,” ujar Asrul B.
Ia menambahkan, pengecekan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar Raya dalam menertibkan aktivitas perparkiran sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keberadaan jukir resmi.
Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan jukir yang tidak memiliki identitas resmi, menggunakan atribut tidak sesuai ketentuan, atau memungut tarif parkir di luar ketentuan.
“Kalau masyarakat menemukan adanya dugaan jukir liar, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkasnya. (**)


