Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar, Syukran Kahfi sosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat angkatan 22, di Hotel Grand Imawan, Senin (13/11/2023).
Pada kesempatan itu, Syukran meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas.
Ia menyampaikan bahwa Perda ini mengatur berbagai aturan soal ketertiban umum. Oleh karenanya, dia meminta warga mesti paham perihal Perda ini terlebih dulu.
“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucapnya.
Atas perda itu pula, Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” kata Syukran. (sat)