
Makassar Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusly menilai menjadi guru di Indonesia memang tidaklah mudah banyak permasalahan yang harus diselesaikan mulai dari urusan administrasi, mengajar, tugas tambahan di sekolah, dan lain sebagainya.
“Belum lagi kesejahteraan guru di Indonesia terkadang tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Politisi PPP itu.
Demikian disampaikan dirinya saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 17, Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Royal Bay, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Fasruddin menjelaskan, hadirnya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan terhadap guru. Hal itu termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.
“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.(sat)


