
Makassar, Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Arifin Dg. Kulle, menggelar Sosialisasi angkatan 18, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Royal Bay, Sabtu (17/11/2023).
Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar, Yusran dan Ketua LPM Kel Jongaya, Muhtar.
Dalam sambutannya, Arifin Kulle mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan terkait ketertiban umum agar mendapatkan ketentraman dan perlindungan.
“Itu sebagai wujud dalam meningkatkan pembangunan melalui penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkapnya.
Menurut Politisi Demokrat itu, Perda tersebut merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Kota bersama Legislatif dalam memberikan pedoman kepada masyarakat agar penertiban umum dan ketentraman dapat terlaksana dengan baik.
“Kemudian untuk mewujudkan perlindungan, hak dan kewajiban kepada masyarakat, serta bagaimana meningkatkan citra penegakan hukum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Sementara bertindak sebagai narasumber, Plt. Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar, Yusran menyampaikan hadirnya Perda tersebut menjadi hak masyarakat yang mengatur mengenai urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar. (Sat)


