oleh

Sosialisasi Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Fasruddin Rusli Harap Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban

-BERANDA-175 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli menggelar Sosialisasi angkatan 18, Perda No. 1 Tahun 2018 Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (18/11/2023) siang tadi.

Secara tak sadar, kata Fasruddin, Perda ini akan membantu peningkatan pembangunan kota Makassar atau menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi itu pemasukan yang dimiliki pemerintah kota sebagai PAD. Target PAD kita di Kota Makassar ini adalah salah satunya di Perijinan ini,” kata Politisi PPP itu.

Terkait retribusi, kata Fasruddin, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.

Legislator PPP Makassar itu berharap agenda sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada warga terkait retribusi perizinan tertentu. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam mengurus izin-izin tertentu.

“Saya harapkan, masyarakat tahu hak dan kewajibannya lebih jauh terhadap jenis-jenis retribusi yang ada dalam perda,” ujar Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli. (Sat)