Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi angkatan 16, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Jumat (24/11/2023).
Pada kesempatan ini, Nunung menyampaikan ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Bayar pajak ini kontribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat. Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegas Nunung, saat memaparkan Perda Pajak Daerah.
Kemudian, politisi Gerindra ini menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.
“Harus ada nilai jelas, tidak asal menentukan tarif atau harga dari suatu pajak,” paparnya
Tak berhenti disitu, Nunung mengatakan Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang.
Bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dan memperhatikan potensi daerah. Artinya, penarikan pajak melihat kemampuan wajib pajak.
“Masa usaha kecil pajaknya sama dengan pelaku usaha besar. Jadi, perlu ada asas ini,” katanya.
Selain dirinya, hadir selaku narasumber, Muh. Yusran (Plt.Kabag Humas Protokol Set DPRD Makassar), dan Muh Akbar Rasyid (Kasub Perlengkapan Set DPRD Makassar), moderator, Rini Susanti. (sat)