Legislator DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi angkatan 5 dengan tema Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Maxone Makassar, Selasa (06/02/2024).
Pada kesempatan itu, Mesakh menganggap dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu daerah.
Hal itu, kata Mesakh, termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dipergunakan sesuai tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dilingkungan sekitarnya.
“Seperti yang kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan telah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” ujar Legislator PDIP itu.
Disamping itu, Pemerintah dan perusahaan bersangkutan harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.
“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.