oleh

Jaga Ketertiban dan Keamanan, Syukran Ajak Warga Awasi Peredaran Minol

-BERANDA-126 views

Makassar,Inisulsel.com -Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi angkatan 6 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Selasa (06/02/2024).

Dalam sambutannya, Syukran menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol. Menghindari dampak negatif dari minuman beralkohol, dan memberikan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

“Perda ini dirancang untuk memberikan pedoman dan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan, perlindungan, penjualan, dan distribusi minuman beralkohol. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat umum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Syukran.

Karenanya, Syukran mengajak masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan sebagai upaya meminimalisir dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut,” terangnya.

Politisi muda Partai PAN ini juga menjelaskan, Perda Minol ini mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.