oleh

Anggota DPRD Makassar Hj Kartini Harap Efektivitas Penyaluran Zakat

-BERANDA-80 views

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini  sosialisasi angkatan 4, Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat dengan tujuan agar penyalurannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Kegiatan berlangsung di Hotel Karebosi Primer Makassar, Senin (04/03/2024).

“Perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam zakat juga diperuntukkan untuk orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.

“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan yang sudah mendekati ini adalah momentumnya,” ungkanya.

Dalam perda disebutkan, ada dua zakat yang dibahas yakni zakat fitrah dan zakat mal. “Zakat fitrah adalah zakat yang disalurkan di bulan Ramadhan sebelum hari Raya Idul Fitri. Penyaluran diberikan kepada yang tidak mampu sebagai bentuk kepedulian kepada lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sedangkan mal, dikeluarkan setiap saat. Zakat harta dikeluarkan setiap saat ada aturan yang mengikutinya. Tujuan pengelolaan zakat ini, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tuntunan agama.