oleh

Perda Pendidikan, Mesakh Paparkan Hak dan Kewajiban Peserta Didik

-BERANDA-188 views

Makassar,Inisusel.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan membahas semua tentang penyelenggaran pendidikan mulai dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan.

“Termasuk Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pendidik dan Tenaga Kependidikan sampai pada Peran serta masyarakat, Pendanaan, Kerjasama, dan evaluasi,” tegas Mesakh.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang pada acara Penyebarluasan informasi dan produk hukum angkatan 1 kepada konstituennya. Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Makassar nomor 1 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Hotel Maxone Makassar, Rabu (24/01/2024).

Lanjut politisi PDIP, menyatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara Narasumber yang juga hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr. Aminuddin, mengatakan Perda Ini juga mengatur peningkatan dalam mutu pendidikan yang tidak terlepas dari peran guru dan orang tua sebagai unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan.

“Guru mempunyai tugas untuk membimbing, mengarahkan dan juga menjadi teladan yang baik bagi para peserta didiknya,sedangkan orang tua mengajarkan anaknya tumbuh kembang, berkarakter dan beretika dan berakhlak,” imbuhnya.

Tambah Mesakh, orang tua harus berusaha meluangkan waktu untuk anak-anaknya untuk mengetahui kendala-kendala anak dalam belajar. Orang tua juga perlu melakukan komunikasi secara aktif dengan guru yang ada disekolah tentang perkembangan anaknya.

“Jangan orang tua melimpahkan semua tentang pendidikan anak disekolah. Tapi orang tua juga harus terlibat langsung dalam pendidikan anak-anak,” pungkasnya.