
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar, Syukran Kahfi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, Angkatan ke 4, pada Jumat (02/02/2024) di Hotel Grand Imawan.
Dalam pemaparannya, Syukran menekankan tentang pentingnya pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat di Kota Makassar.
Dia menegaskan, fasilitas kesehatan harus mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak boleh ada lagi penolakan terhadap masyarakat yang ingin berobat.
“Inilah tujuan utama sehingga kami sebagai legislator sangat gencar mensosialisasikan Perda tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar ini,” tegas Syukran Kahfi.
Menurut Politisi PAN Makassar itu, Perda tentang Pelayanan Kesehatan juga merupakan amanat dari undang-undang sebagai wujud tanggungjawab negara kepada rakyatnya, sehingga pemerintah dari pusat hingga ke daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa terkecuali.
“Kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang mendapat penolakan dari rumah sakit. Masyarakat kita harus mampu dilayani dengan baik,” kata Syukran.
Sosialiasasi Perda tersebut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.


