oleh

Perda Retribusi Jasa Usaha, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi

-BERANDA-111 views

Makassar,Inisulsel.com – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan angkatan 8, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Asia, Rabu (22/11/2023).

Dalam sambutannya, Akademisi Muhammad Amiruddin Umasugi selaku narasumber mengatakan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Nah pembayaran retribusi ini ada dampak langsung dan tidak mengikat. Beda lagi dengan pajak yang memiliki dampak tidak langsung kepada masyarakat,” bebernya.

Muhammad Amiruddin Umasugi menjelaskan dengan hadirnya Perda ini, perekonomian masyarakat akan lebih baik dengan menghadirkan sejumlah fasilitas sosial melalui pendapatan retribusi usaha.

“Jadi pada prinsipnya pembangunan di Kota Makassar sebahagian dibiayai oleh kita sendiri, dari rakyat untuk rakyat,” ungkapnya.

Jumadi yang juga bertindak selaku narasumber mengakhiri kegiatan Sosper ini dengan mengajak semua masyarakat memberikan dukungan dan support serta bersama-sama DRPD mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Makassar.