Makassar,Inisulsel.com – Tanggung jawab Sosial sebuah perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR), tidak berjalan dengan lancar tanpa peran pengusaha, pemerintah serta masyarakat sendiri.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ray Suryadi Arsyad, pada sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 18, dengan tema Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Minggu (26/11/2023).
“CSR tidak hanya terbatas pada konsep pemberian bantuan dana kepada lingkungan sosial, namun juga bagaimana perusahaan memperlakukan karyawannya dengan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Selain itu, kata Ray, diperlukan menjaga hubungan baik dengan penyedia CSR serta program yang dijalankan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta mengungkapkan, CSR yang diberikan adalah laba perusahaan asing, nasiona dan lokal untuk membantu masyarakat sekitarnya.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat Kota Makassar pada umumnya,” ungkapnya dalam sosialisasi. (Sat)