Makasasar,Inisulsel,com – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi PPP Fasruddin Rusli menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Royal Bay, Sabtu (09/12/2023).
Dalam sosper hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin dan Ketua Yayasan Laniang Alhidayat Samsu.
Dalam sambutannya, Fasruddin mengatakan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya berbicara masalah siswa akan tetapi ada beberapa unsur didalamnya.
Selain siswa, ada juga guru, sarana dan prasarana serta unsur-unsur yang mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah kota bersama legislatif membuat suatu regulasi dalam bentuk perda tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Pemerataan penyelenggaraan pendidikan dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak sangat dibutuhkan setiap anak harus mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan bertanggung jawab akan terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan dengan baik di Kota Makassar,” jelas Acil-sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin memaparkan program Wali Kota Makassar Revolusi Pendidikan bahwa setiap anak harus sekolah.
Pemerintah Kota Makassar menjamin warga Makassar bahwa tidak ada lagi anak yang tidak sekolah.
“Tugas kami di Dinas Pendidikan di kota Makassar harus saya jalankan program ini. Tidak ada lagi anak yang tidak sekolah,” tegasnya.
Sedangkan narasumber lainnya, Alhidayat mengatakan secara umum fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat.(*)