Makassar,Inisulsel.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi angkatan 17, Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, bertempat di Hotel Sarison, Minggu (10/12/2023).
Beberapa narasumber dihadirkan dalam sosialisasi ini, diantaranya Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Idris Tahir dan Puspito Hargono.
Pada kesempatan itu, narasumber pertama Puspito Hargono memaparkan kepada masyarakat perihal peran PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
Beliau menjelaskan bahwa PDAM Makassar merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota. Tugasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
“Jadi PDAM melakukan pemanfaatan umum atas air yang bersih yang ada di kota Makassar. Kemudian memenuhi kebutuhan air masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Idris Tahir mengatakan tugas PDAM memang berfokus pada penyediaan air bersih.
Hanya saja ia meminta warga bersabar ketika air bersih tidak ada di saat musim kemarau. Sebab, air baku tengah mengalami kekeringan.
“Air kami itu bersumber di Maros dan Gowa. Banyak keluhan masuk tidak ada air karena El Nino ini, padahal memang air baku kita itu lagi kering. Jadi memang tidak ada,” ujarnya.