Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi penyebarluasan angkatan 20 terkait Perda nomor 5 tahun tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Grand Maleo, Jumat (15/12/2023).
Mesakh menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak masih sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Apalagi, sambung Legislator PDIP itu, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.
Terpisah, Kepala DPPPA Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, lahirnya aturan ini karena pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap anak. Berdasarkan data, sepertiga penduduk di Kota Makassar adalah anak sehingga keterlibatan semua pihak diperlukan.
“Kenapa Perda ini ada, karena jumlah penduduk khusus anak itu sangat besar. Tindak pidana terhadap anak juga cukup besar,” jelas Achi Soleman.
Achi–sapaan akrabnya meminta peserta menyebarluaskan Perda tentang Perlindungan Anak di lingkungan masing-masing. Apalagi, ada sanksi tegas bagi mereka pelaku tindak pidana bagi anak.
“Laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Bantu pemerintah sosialisasi regulasi ini. Karena kejahatan pada anak itu berdasarkan temuan berada di keluarga si anak,” ungkapnya. (*)