Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar, Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi angkatan 8 Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dan dalam Daerah Makassar, di Hotel Harper. Sabtu (10/02/2024).
Dalam pemaparannya, legislator Pan itu menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Makassar akan membangun kesadaran masyarakat terkait pengelolaan parkir. Hal ini dikemukakan menyikapi masih banyaknya pelaku usaha yang belum sadar tentang memahami aturan perparkiran.
“Badan usaha harus memahami tentang penyelenggaraan parkir di jalan umum dan retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Sehingga pemanfaatan parkir bisa terlaksana secara efektif,” ujarnya.
Di sisi lain, Sangkala menganggap, ketidakcakapan pemerintah dalam menjalankan Perda tersebut bisa berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor parkir.
Lebih jauh, hal ini secara eksplisit mengatakan, pengguna parkir di tepi jalan umum masih sering didapati tidak efektif. Bahkan, karyawan di suatu badan usaha lebih memilih parkir di luar. Hal ini dikarenakan, harga yang relatif murah juga dinilai lebih praktis.
“Parkir di dalam Mall tempat kerjanya dianggap mahal sehingga ia memilih memarkir di luar. Selain itu pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum masih sering didapati dikuasai oleh oknum. Akibatnya pajak maupun retribusi parkir ini tidak masuk di kas daerah,” bebernya.