
Makassar,Inisulsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Hal itu disampaikan Fasruddin saat menggelar sosialisasi angkatan 21, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay, Selasa (05/12/2023).
“Oleh karena itu harus dilakukan penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum kawasan tanpa rokok merupakan langkah pertama dan utama untuk mencapai penataan peraturan,” anggota dewan Fraksi PPP ini.
Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar Yusran S.KM yang menjadi narasumber mengungkapkan pengaruh rokok sangat besar di Indonesia. Jutaan anak sudah terpapar asap rokok. Anak kecil banyak menjadi perokok pasif.
“Sering terpapar asap rokok, produktivitas saat dewasa akan menurun, mudah terserang penyakit. Stunting, salah satu penyebabnya karena rokok karena ibu hamil menghirup asap rokok mengakibatkan gizi buruk,” ujarnya.(sat)


