Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Hj Kartini menilai Perda Kawasan Tanpa Rokok hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan baik perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” jelasnya.
Hal ini disampaikan dirinya saat menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan 22 “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” di Hotel Karebosi Primer, Selasa (12/12/2023).
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menyampaikan bahwa salah satu upaya pemerintah dan perda ini lahir karena untuk mengedukasi masyarakat melalui pembentukan unit-unit kerja di puskesmas.
“Bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberi pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat dan pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dan kawasan tanpa rokok.(sat)